Komisi III tetap seleksi lima hakim usulan KY



JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) telah mengajukan lima nama menjadi hakim agung kepada Komisi III DPR RI. Anggota Fraksi Golkar dari Komisi III DPR RI Deding Ishak mengatakan bahwa meskipun sudah melalui proses seleksi oleh KY, namun belum  berarti calon tersebut layak untuk menjadi hakim agung.

“Bukan berarti karena KY merekomendasikan kemudian Komisi III akan langsung meloloskan. Pilihan di komisi III adalah menerima atau menolak, tentu saja kami akan melakukan fit and proper test “ ujar Deding, kepada wartawan, kemarin (11/9).

Menurutnya, pemilihan hakim sangat menentukan arah hukum Indonesia kedepannya. Bukan hanya bagi masyarakat yang mencari keadilan, tetapi juga untuk iklim investasi di Indonesia.  “Para investor sangat mendambakan kepastian hukum di Indonesia diharapkan pergantian hakim kali ini akan menambah kualitas hakim dari sebelumnya. Sehingga diharapkan proses hukum yang salah satunya berhubungan dengan kualitas hakim akan berlangsung lebih baik dan lebih menjamin kepastian hukum,“ ujar Deding, kepada wartawan, kemarin (11/9).   Pembangunan hukum ini ujarnya harus dilengkapi oleh sebuah aturan yang transparan dan tanpa tebang pilih, memberikan keputusan yang adil dan profesional.   “Kepastian hukum erat sangkut-pautnya dengan investasi asing dan dunia. Selain masalah aturan ada juga masalah aparat penegak hukum yang harus profesional. Dan hakim adalah bagian dari pengambilan keputusan dari sebuah perkara sehingga harus ada pertimbangan yang jelas dalam sebuah perkara. Karena putusan hakim akan menjadi pegangan semua pihak termasuk investor” jelasnya.   Ada beberapa kasus hukum yang berkaitan dengan investasi asing yang saat ini masih belum jelas juntrungannya. Seperti Gugatan Churchill Mining dan Newmont Nusa Tenggara ke arbitrase internasional. Lalu ada pula perkara WI melawan Superior Coach. Di tingkat PN, gugatan Superior atas sita jaminan lahannya saat perkara WI dan Saga dimenangkan. Namun WI menang di tingkat banding dan kini Superior tengah mengajukan kasasi ke MA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan