JAKARTA. Rapat pleno di Komisi III DPR-RI akhirnya menetapkan 4 calon hakim agung terpilih dalam voting yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan pada Senin malam (23/9). Berdasarkan hasil voting yang dihadiri oleh 54 anggota Komisi III ini, dari 12 calon yang ada, terpilih 4 nama peraih suara terbanyak. Mereka adalah Zahrul Rabain sebanyak 39 suara, Eddy Army 35 suara, Sumardijatmo 28 suara, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu sebanyak 27 suara. Prosedur pemilihan yang digunakan oleh Komisi III yaitu setiap anggota Komisi III berhak memilih maksimalĀ 4 calon dari 12 nama calon dalam satu kertas suara.
Komisi III tetapkan empat calon Hakim Agung
JAKARTA. Rapat pleno di Komisi III DPR-RI akhirnya menetapkan 4 calon hakim agung terpilih dalam voting yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan pada Senin malam (23/9). Berdasarkan hasil voting yang dihadiri oleh 54 anggota Komisi III ini, dari 12 calon yang ada, terpilih 4 nama peraih suara terbanyak. Mereka adalah Zahrul Rabain sebanyak 39 suara, Eddy Army 35 suara, Sumardijatmo 28 suara, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu sebanyak 27 suara. Prosedur pemilihan yang digunakan oleh Komisi III yaitu setiap anggota Komisi III berhak memilih maksimalĀ 4 calon dari 12 nama calon dalam satu kertas suara.