KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi perekonomian masyarakat Indonesia yang semakin tertekan akibat beban pajak yang terus meningkat. Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn mengatakan, saat ini masyarakat sudah menghadapi berbagai pungutan pajak yang memberatkan, mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak atas bonus, hingga pajak konsumsi. "Masyarakat sudah dipenuhi dengan berbagai macam potongan. Ada dari pajak penghasilan, kemudian ketika kita mendapat bonus dan sebagainya juga dipotong pajak," ujar Rospita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11).
Kemudian, kata Rospita, ketika kita makan juga kena pajak. "Kemudian kita punya rumah juga, rumah pribadi kita juga kena pajak. Jual beli rumah pribadi kita juga kena pajak. Jadi sangat banyak," tambahnya.
Baca Juga: Gapmmi Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN Menjadi 12% pada 2025 Ia menambahkan, beban ini semakin terasa dengan adanya rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mendatang. Belum lagi, kebijakan pemerintah yang akan mulai menerapkan program Tapera, yang semakin menambah beban masyarakat, terutama yang berada di golongan menengah ke bawah. "Ini tentunya menjadi persoalan di mana kemudian masyarakat menengah ke bawah itu mendapat beban yang sangat tinggi dari potongan-potongan pajak," kata Rosita. Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah siap memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Alasan Sri Mulyani, penyesuaian tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid III Jalan di 2025, Baleg DPR RI Beri Penjelasan Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. Dengan beragam fasilitas tersebut, pemerintah telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.
"Kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," kata Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat