KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menjalankan
Tax Amnesty Jilid III mulai tahun 2025 mendatang. Ini sejalan dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Rospita Vici Paulyn menyoroti potensi ketidakadilan dalam sistem perpajakan Indonesia terkait kebijakan
Tax Amnesty yang terus diperpanjang oleh pemerintah.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid III Jalan di 2025, Baleg DPR RI Beri Penjelasan Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko merugikan masyarakat yang taat membayar pajak, lantaran memberikan keringanan kepada pengemplang pajak yang tidak patuh. "Persoalannya adalah masyarakat kita yang wajib atau yang taat membayar pajak kemudian dikalahkan dengan pengemplang pajak yang diberikan
Tax Amnesty terus-menerus," ujar Rospita dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/11). Ia menambahkan bahwa kebijakan
Tax Amnesty pertama kali diperkenalkan pada 2016 dan kembali diadakan pada 2022. Kini, pemerintah bersama DPR RI berencana untuk mengadakan kembali
Tax Amnesty Jilid III. Menurutnya, dengan adanya
Tax Amnesty yang memberikan kemudahan pembayaran bagi pengemplang pajak, ada ketimpangan yang terjadi antara mereka yang sudah taat pajak dan mereka yang tidak patuh. Sementara, masyarakat yang membayar pajak dengan nominal normal harus menanggung beban finansial.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid III akan Dimulai 2025, Begini Respon DJP "Kondisi ini akan membuat orang menjadi malas untuk membayar pajak karena ternyata pajak yang dibayarkan juga manfaatnya tidak jelas kepada publik," katanya. Diberitakan KONTAN sebelumnya, berdasarkan sumber KONTAN di lingkungan DPR RI yang enggan disebutkan namanya, RUU ini tidak akan jauh berbeda dengan UU yang sudah ada. Dengan begitu,
Tax Amnesty Jilid III akan dijalankan dengan ketentuan yang tidak jauh berbeda dengan
Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias
Tax Amnesty Jilid II pada tahun 2022 lalu. Asal tahu saja,
tax amnesty pertama dikeluarkan per 2016, kemudian ada
tax amnesty ke-2 Januari sampai Juni 2022. Dan kini pemerintah sudah memutuskan bersama DPR RI akan mengadakan
tax amnesty jilid III. Artinya diberikan kemudahan atau pembayaran yang murah kepada para pengemplang pajak sementara masyarakat yang taat pajak kemudian harus membayar dengan nominal yang normal.
Baca Juga: CITA sebut Tax Amnesty Jilid III Akan Sasar Pelaku Shadow Economy Kondisi ini akan membuat orang menjadi malas untuk membayar pajak karena ternyata pajak yang dibayarkan juga manfaatnya tidak jelas kepada publik.
Ia menyebut, pemberlakuan Tax Amnesty Jilid III ini memang sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di 2025. Hal ini juga sesuai dengan komitmen pemerintah yang akan mengejar para pengemplang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari aktivitas
underground economy. Sayangnya ia tidak menjelaskan poin-poin apa saja yang akan tertuang dalam RUU Pengampunan Pajak. Hal ini dikarenakan draft RUU Pengampunan Pajak ada di Komisi XI DPR RI. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi