KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menganggap adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/2015 justru memperkuat ISPO. Hal ini dikarenakan MK mensyaratkan pelaku usaha perkebunan memiliki dua izin berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum membangun kebun sawit. Ketua Sekretariat Komisi ISPO Azis Hidayat mengatakan putusan MK ini sesuai dengan aturan ISPO. Pasalnya, ISPO pun mengharuskan pelaku usaha perkebunan memiliki IUP dan HGU sebelum mendapatkan sertifikat ISPO.
Komisi ISPO: Putusan MK No. 138/2015 memperkuat ISPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menganggap adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/2015 justru memperkuat ISPO. Hal ini dikarenakan MK mensyaratkan pelaku usaha perkebunan memiliki dua izin berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum membangun kebun sawit. Ketua Sekretariat Komisi ISPO Azis Hidayat mengatakan putusan MK ini sesuai dengan aturan ISPO. Pasalnya, ISPO pun mengharuskan pelaku usaha perkebunan memiliki IUP dan HGU sebelum mendapatkan sertifikat ISPO.