KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) penggunaan dan pelepasan kawasan hutan. Hal itu bertujuan untuk mengawasi secara ketat untuk mencegah kerusakan di kawasan hutan. Sehingga nantinya akan dibuat aturan yang tegas bagi pelanggar. "Komisi IV DPR RI telah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan," ujar Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin dalam siaran pers, Rabu (2/9).
Baca Juga: DPR desak pemerintah terbitkan PP atas UU Sumber Daya Air Akmal bilang regulasi dalam perizinan menjadi penting untuk mencegah kerusakan kawasan hutan. Pasalnya potensi yang ada di hutan Indonesia dapat menarik eksplorasi dan eksploitasi kawasan hutan. Salah satu regulasi yang tengah dipersiapkan terdapat pada Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau yang dikenal dengan istilah
omnibus law. Akmal meminta agar proses perizinan dalam
omnibus law harus diatur dengan hati-hati. "Untuk itu, para penyusun RUU
Omnibus Law, terutama pihak pemerintah, mesti memperhatikan betul persoalan perizinan. Jika perizinan kendor, peluang kebobolan semakin besar," terang anggota Fraksi PKS tersebut. Salah satu pemberian izin yang ditekankan oleh Akmal adalah terkait dengan izin industri pertambangan. Meski pun terdapat peluang ekonomi yang besar dalam industri pertambangan, tetapi ia meyakini terdapat potensi kerusakan yang besar pula. Akmal bilang dalam meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan perlu upaya keras. Sehingga izin menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengolahan limbah.
Baca Juga: Anggaran terbatas, Kemendagri hanya perbaiki 100 kantor desa tahun ini Pembinaan masyarakat di kawasan hutan juga menjadi penting dalam upaya pelestarian hutan. Sehingga masyarakat kawasan hutan dapat menjaga hutan sekaligus memanfaatkan peluang ekonominya. "Perhutanan Sosial mesti diperkuat dalam regulasi
Omnibus Law," jelas Akmal. Asal tahu saja saat ini pemerintah dan DOR tengah membahas
omnibus law. Saat ini pembahasan telah masuk ke BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Salah satu bahasan dalam bab tersebut adalah mengenai penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu juga diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi termasuk di kawasan hutan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi