KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretariat Negara, Sabtu (1/2). Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, mengatakan dalam sidang paripurna nanti RUU BUMN akan langsung disahkan menjadi UU.
Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawah ke Sidang Paripurna
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretariat Negara, Sabtu (1/2). Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, mengatakan dalam sidang paripurna nanti RUU BUMN akan langsung disahkan menjadi UU.