Komisi IV DPR kaji sistem impor daging sapi



JAKARTA. Komisi IV DPR mengusulkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dimulai pada sidang kedua tahun ini. Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengaku sudah menyampaikan usulan ini ke Badan Legislasi DPR.Firman mengatakan, salah poin yang akan dibahas adalah masalah impor sapi yang masih memakai sistem country based. Menurutnya, DPR akan mengkaji siapakah yang diuntungkan dalam impor sapi menggunakan sistem country based ini selama ini. "Kami harap kebijakan yang kami buat dapat melindungi rakyat dan tidak bertentangan dengan konstitusi," katanya, Selasa (27/3).Dengan sistem country based ini, pemerintah hanya bisa mengimpor daging sapi dari negara yang bebas dari penyakit mulut dan kaki. Padahal, pemerintah mengatakan, tidak semua sapi di suatu negara yang terkena penyakit tersebut. Pemerintah mengusulkan penggunaan sistem zone based atau berdasarkan wilayah ternak. Jika berdasarkan sistem zone based, pemerintah mempunyai banyak pilihan mengimpor sapi selain Australia dan New Zealand.Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro belum bisa berkomentar soal revisi undang-undang ini. Dia mengaku akan menunggu poin-poin penting yang direvisi dari DPR. “Inikan inisiatif dari DPR kami menunggu dulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can