Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran KKP Tahun 2023 Sebesar Rp 6,76 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp 6,76 triliun pada tahun anggaran (TA) 2023.

Dari jumlah tersebut, alokasi anggaran untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp 678,15 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 85,31 miliar, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Rp 955,65 miliar.

Lalu, alokasi anggaran Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya sebesar Rp 1,18 triliun, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Rp 1,15 triliun, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 388,5 miliar.


Selanjutnya, alokasi anggaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebesar Rp 420 miliar, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 1,38 triliun dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebesar Rp 523,5 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, anggaran Ditjen Perikanan Tangkap akan digunakan untuk implementasi penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan pengembangan kampung nelayan maju dengan dukungan sinergi pemberdayaan nelayan.

Baca Juga: KKP Minta Permudah Akses BBM Subsidi untuk Nelayan

Lalu, anggaran Ditjen Perikanan Budidaya akan digunakan pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor udang, lobster, kepiting, rajungan dan rumput laut. Serta pengembangan kawasan budidaya di kawasan sentra produksi, termasuk kampung perikanan budidaya.

Kemudian, anggaran Ditjen Penguatan Daya Saing digunakan untuk peningkatan konsumsi ikan dalam negeri, pembangunan sistem rantai dingin, pengembangan usaha dan investasi serta promosi produk skala internasional.

Selanjutnya, anggaran Ditjen Pengelolaan Ruang Laut akan digunakan untuk pengelolaan kawasan konservasi dan pulau pulau kecil, rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, ermasuk gerakan bulan cinta laut, pengelolaan garam rakyat dan perizinan kesesuaian pemanfaatan ruang laut.

Sakti mengatakan, anggaran Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan akan digunakan untuk operasi pengawasan penangkapan ikan terukur, pengawasan usaha sektor kelautan dan perikanan.

Anggaran Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan akan digunakan untuk pelatihan usaha bagi masyarakat, penyuluhan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, serta pengembangan inkubasi usaha KKP.

Anggaran Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan akan digunakan untuk penerapan sistem jaminan mutu, pengembangan sistem perkarantinaan ikan, pengembangan laboratorium referensi dan akreditasi dan pengawasan di wilayah perbatasan.

Anggaran Sekretariat Jenderal akan digunakan untuk layanan penyiapan produk hukum, SDM aparatur dan organisasi, keuangan, perencanaan, kerjasama antara lembaga umum, humas, kerjasama luar negeri, dan data statistik.

Baca Juga: KKP Akan Perbaiki Tata Kelola BBM Bersubsidi untuk Nelayan

Anggaran Inspektorat Jenderal digunakan untuk pengawasan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan.

“KKP menargetkan pertumbuhan PDB Perikanan 4% - 6%,” kata Sakti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (12/9).

Atas paparan tersebut, Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran KKP sebesar Rp 6,76 triliun pada tahun anggaran (TA) 2023.

“Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023 kepada Badan Anggaran DPR RI untuk di sinkronisasi,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini.

Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan konsisten dan fokus terhadap pemulihan ekonomi, khususnya terhadap nelayan, pembudidaya ikan dan rumput laut, petambak garam, pemasar, dan pengolah hasil perikanan.

Serta ke masyarakat pesisir, dan ke pelaku usaha kecil dan menengah dan besar yang banyak merekrut/menyerap tenaga kerja, terutama untuk peningkatan produksi dan ekspor komoditas unggulan agar importasi produk kelautan dan perikanan dapat ditekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari