JAKARTA. Tidak puas dengan revisi yang dilakukan Pemerintah, DPR terus mendesak Menakertrans untuk segera mencabut SKB 4 Menteri atau Peraturan Bersama 4 Menteri tentang Pemeliharaan Momentum pertumbuhan ekonomi nasionalĀ secepatnya. Mereka beralasan, di lapangan secara nyata SKB dan revisinya tidak akan mencegah gelombang PHK yang mulai melanda tenaga kerja. Upaya yang dilakukan Menakertrans lebih akomodatif terhadap pengusaha ketimbang kepentingan buruh.Secara yuridis, menurut Choirul Anwar anggota Komisi IX dari fraksi PKS menganggap aturan tersebut tidak cukup kuat untuk mengatur Upah MinimumĀ karena hal tersebut sudah diatur dalam Perda. "Posisi PB empat menteri kan jauh di bawah perda, jadi buat apa diterbitkan atau direvisi, jadi lebih baik dicabut, karena menimbulkan keresahan dikalangan pekerja dan mengganggu stabilitas," kata Choirul.Choirul berpendapat, SKB tersebut malah menimbulkan keresahan sosial bagi tenaga kerja. Hal senada juga dikatakan Apri Sukandar, dari fraksi PDI-P karena arus demonstrasi buruh bakal terjadi. "Pada tanggal 19 Desember nanti akan ada unjuk rasa dan bisa membuat gejolak baru," kata Arpi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Komisi IX DPR Desak Menakertrans Cabut PB 4 Menteri
Oleh: Dian Pitaloka Saraswati
Rabu, 03 Desember 2008 14:01 WIB