KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaminan ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri terus didorong untuk dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) dinilai tak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Sirengar bilang, kehadiran payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2015 tentang Program JKK dan JKM bagi ASN yang dikelola PT. Taspen (Persero). Serta PP Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI/Polri. Kedua beleid itu semestinya mengacu UU Nomor 40 Tahun 2014.
Komisi IX DPR dukung jaminan sosial dikelola BPJS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaminan ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri terus didorong untuk dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) dinilai tak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Sirengar bilang, kehadiran payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2015 tentang Program JKK dan JKM bagi ASN yang dikelola PT. Taspen (Persero). Serta PP Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI/Polri. Kedua beleid itu semestinya mengacu UU Nomor 40 Tahun 2014.