KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian vaksinasi covid-19 booster atau dosis ketiga kepada masyarakat akan dimulai pada Rabu, 12 Januari 2022. Untuk bisa mengikuti vaksinasi booster, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya adalah harus sudah melaksanakan vaksinasi penuh 6 bulan sebelum pemberian booster. Pemerintah juga sudah mengantungi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BP POM untuk lima jenis atau pabrikan vaksin. Vaksin yang sudah mendapat izin adalah Pfizer, Astrazeneca, Moderna, Coronavac (Sinovac), dan Zifivax. Terkait dengan dimulai pemberian booster, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, menyampaikan, bahwa Kementerian Kesehatan diharapkan dapat tetap melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua lebih cepat di berbagai daerah.
Komisi IX DPR Mengapresiasi Digratiskannya Vaksin Booster Covid-19 bagi Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian vaksinasi covid-19 booster atau dosis ketiga kepada masyarakat akan dimulai pada Rabu, 12 Januari 2022. Untuk bisa mengikuti vaksinasi booster, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya adalah harus sudah melaksanakan vaksinasi penuh 6 bulan sebelum pemberian booster. Pemerintah juga sudah mengantungi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BP POM untuk lima jenis atau pabrikan vaksin. Vaksin yang sudah mendapat izin adalah Pfizer, Astrazeneca, Moderna, Coronavac (Sinovac), dan Zifivax. Terkait dengan dimulai pemberian booster, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, menyampaikan, bahwa Kementerian Kesehatan diharapkan dapat tetap melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua lebih cepat di berbagai daerah.