KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (20/1) Komisi IX DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan BPJS Kesehatan, DJSN serta Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan. Dalam agendanya, terdapat beberapa hal yang akan dibahas, termasuk mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III. Namun, dalam rapat tersebut, Komisi IX justru meradang. Pasalnya, BPJS Kesehatan dianggap tidak menjalankan alternatif solusi yang disepakati pada rapat dengar pendapat di 12 Desember 2019.
Komisi IX DPR meradang iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan tetap naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (20/1) Komisi IX DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan BPJS Kesehatan, DJSN serta Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan. Dalam agendanya, terdapat beberapa hal yang akan dibahas, termasuk mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III. Namun, dalam rapat tersebut, Komisi IX justru meradang. Pasalnya, BPJS Kesehatan dianggap tidak menjalankan alternatif solusi yang disepakati pada rapat dengar pendapat di 12 Desember 2019.