Komisi IX DPR Tanggapi Aksi Buruh, Sejumlah Tuntutan Disebut Sudah Diakomodasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi buruh yang digelar di Jakarta, Kamis (24/9/2026), turut menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Menanggapi tuntutan tersebut, Komisi IX DPR menyebut sejumlah aspirasi buruh telah diakomodasi dalam pembahasan RUU, meski belum seluruhnya terpenuhi. Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan, beberapa isu yang menjadi perhatian buruh telah masuk dalam pembahasan, di antaranya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), formula pengupahan, jaminan pesangon, alih daya atau outsourcing, serta dana pelatihan kerja. “Semua sudah terakomodir walaupun tidak 100%, soal PKWT, formula pengupahan, jaminan pesangon, alih daya dan dana pelatihan kerja,” ujar Zainul kepada KONTAN, Kamis (24/9/2026). Salah satu poin yang masih perlu disesuaikan adalah terkait dana pelatihan kerja. Zainul mengatakan, persentase dana pelatihan perlu mempertimbangkan keterbatasan fiskal pemerintah.

Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Buruh Minta PKWT Hanya 1 Tahun, Outsourcing Dibatasi Menurutnya, ketentuan mengenai persentase dana pelatihan kerja nantinya dapat diatur melalui produk hukum turunan sehingga tidak harus dimuat secara rinci dalam batang tubuh undang-undang. Dalam skema perlindungan pekerja saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Zainul menyebut terdapat tiga bentuk perlindungan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), jaminan pesangon, dan dana pelatihan kerja. “Saat di-PHK ada tiga proteksi; JKP, jaminan pesangon dan dana pelatihan kerja,” katanya. Untuk pelaksanaan pelatihan kerja, Zainul mengatakan program tersebut dapat dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, maupun perusahaan. Selain pekerja yang terkena PHK, terdapat pula skema pelatihan yang ditujukan bagi para pencari kerja. “Ada melalui Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah, Swasta dan Perusahaan. Ada skema pelatihan kerja untuk para pencari kerja,” ujar Zainul.

Baca Juga: Buruh Soroti PKWT dan Outsourcing dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Meski sejumlah poin telah masuk dalam pembahasan, Zainul menegaskan proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berjalan di Panitia Kerja (Panja). Karena itu, DPR masih membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja. “Panja masih berproses, semua masukan masih kita buka,” pungkas Zainul. Sebelumnya, dalam aksi hari ini, buruh menyampaikan 11 tuntutan terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Di antaranya kepastian kerja, pembatasan PKWT dan outsourcing, upah yang layak, perlindungan pekerja platform digital, jaminan pesangon, kebebasan berserikat, keselamatan kerja, penegakan hukum, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, serta peningkatan keterampilan menghadapi otomatisasi. Perwakilan buruh juga telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman. Dalam pertemuan tersebut, KSP menyatakan aspirasi buruh akan dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait, terutama DPR.


Baca Juga: Jelang Pembahasan Upah Minimum 2027, Buruh Usul Kenaikan 7,5%-9,5%, Cek UMP 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News