Komisi IX DPR usulkan ada kerjasama CoB di negara penempatan pekerja migran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasukkan usulan coordination of benefit (CoB) dengan asuransi lain di negara penempatan untuk para pekerja migran Indonesia (PMI). Usulan ini dimasukkan ke dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang jaminan sosial PMI yang merupakan amanat Undang-Undang No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, hal ini perlu didorong lantaran menjadi poin krusial yang perlu dihadirkan dalam aturan tersebut. Menurutnya, tanpa ada kerjasama dengan provider lain di luar negeri, program ini tidak akan jalan maksimal.

Untuk itu, Dede meminta kepada Kemnaker menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerjasama dengan asuransi lain yang disepakati dalam memberikan pelayanannya kepada para TKI.


"Sehingga klaim bisa dilakukan di negara tersebut, tidak perlu menunggu lagi orangnya pulang ke Indonesia," kata Dede dalam rapat kerja di DPR RI, Kamis (29/11).

Terkait aktuaria, Dede mempersilahkan pemerintah melakukan penyesuaian kembali dengan perusahaan asuransi di luar negeri sesuai dengan angka yang masuk akal. Namun, tanpa CoB akan menyulitkan para pekerja migran.

"Mudah-mudahan sebelum ditandatangani aturannya oleh Menteri Ketenagakerjaan tolong didiskusikan dahulu poin-poin yang menjadi usulan kami," tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi