KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasukkan usulan coordination of benefit (CoB) dengan asuransi lain di negara penempatan untuk para pekerja migran Indonesia (PMI). Usulan ini dimasukkan ke dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang jaminan sosial PMI yang merupakan amanat Undang-Undang No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, hal ini perlu didorong lantaran menjadi poin krusial yang perlu dihadirkan dalam aturan tersebut. Menurutnya, tanpa ada kerjasama dengan provider lain di luar negeri, program ini tidak akan jalan maksimal. Untuk itu, Dede meminta kepada Kemnaker menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerjasama dengan asuransi lain yang disepakati dalam memberikan pelayanannya kepada para TKI.
Komisi IX DPR usulkan ada kerjasama CoB di negara penempatan pekerja migran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasukkan usulan coordination of benefit (CoB) dengan asuransi lain di negara penempatan untuk para pekerja migran Indonesia (PMI). Usulan ini dimasukkan ke dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang jaminan sosial PMI yang merupakan amanat Undang-Undang No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, hal ini perlu didorong lantaran menjadi poin krusial yang perlu dihadirkan dalam aturan tersebut. Menurutnya, tanpa ada kerjasama dengan provider lain di luar negeri, program ini tidak akan jalan maksimal. Untuk itu, Dede meminta kepada Kemnaker menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerjasama dengan asuransi lain yang disepakati dalam memberikan pelayanannya kepada para TKI.