JAKARTA. Kasus hukum yang tengah mendera dr. Ayu seharusnya menjadi cermin bagi para dokter untuk intropeksi diri sebagai bahan pembelajaran. Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi IX Riebka Tjiptaning menanggapi tuntutan yang menolak kriminalisasi para dokter. "Tuntutan anti kriminalisasi sah-sah saja tetapi ingat juga banyak kasus penolakan pasien oleh penyelenggara kesehatan dinilai DPR justru melanggar amanat Konstitusi," katanya di Gedung DPR (4/12). Politisi dari PDI Perjuangan itu menambahkan dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah diatur mengenai kewajiban penyelenggara kesehatan terhadap pasien. “UU 36/2009 pada Pasal 32 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Namun, pada prakteknya banyak pasien ditolak rumah sakit dengan berbagai alasan tidak jelas,” tegas Ribka. Akibatnya, lanjut Ribka pasien terlantar dan tidak menutup kemungkinan pasien meninggal. Riebka menyebut banyak kasus mulai Prita, Dera, dan masih banyak lagi kasus yang seharusnya menjadi refleksi diri untuk pemerintah maupun penyelenggara kesehatan. “Ini menggambarkan bahwa seharusnya pelayanan kesehatan pasien mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah tanpa diskriminatif,” ungkapnya. Menurut Ribka, selama ini posisi pasien lemah ketika harus berurusan dengan pelayanan kesehatan dan seolah tidak memiliki kedaulatan. Karena itu, dirinya mendesak Pemerintah untuk melaksanakan mandat UU 36/2009 dan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit. “Pemerintah harus segera laksanakan mandat UU tersebut sehingga pelayanan kesehatan bagi pasien benar-benar terlaksanakan dengan baik,” tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Komisi IX: Pasien juga harus diberi perlindungan
JAKARTA. Kasus hukum yang tengah mendera dr. Ayu seharusnya menjadi cermin bagi para dokter untuk intropeksi diri sebagai bahan pembelajaran. Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi IX Riebka Tjiptaning menanggapi tuntutan yang menolak kriminalisasi para dokter. "Tuntutan anti kriminalisasi sah-sah saja tetapi ingat juga banyak kasus penolakan pasien oleh penyelenggara kesehatan dinilai DPR justru melanggar amanat Konstitusi," katanya di Gedung DPR (4/12). Politisi dari PDI Perjuangan itu menambahkan dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah diatur mengenai kewajiban penyelenggara kesehatan terhadap pasien. “UU 36/2009 pada Pasal 32 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Namun, pada prakteknya banyak pasien ditolak rumah sakit dengan berbagai alasan tidak jelas,” tegas Ribka. Akibatnya, lanjut Ribka pasien terlantar dan tidak menutup kemungkinan pasien meninggal. Riebka menyebut banyak kasus mulai Prita, Dera, dan masih banyak lagi kasus yang seharusnya menjadi refleksi diri untuk pemerintah maupun penyelenggara kesehatan. “Ini menggambarkan bahwa seharusnya pelayanan kesehatan pasien mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah tanpa diskriminatif,” ungkapnya. Menurut Ribka, selama ini posisi pasien lemah ketika harus berurusan dengan pelayanan kesehatan dan seolah tidak memiliki kedaulatan. Karena itu, dirinya mendesak Pemerintah untuk melaksanakan mandat UU 36/2009 dan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit. “Pemerintah harus segera laksanakan mandat UU tersebut sehingga pelayanan kesehatan bagi pasien benar-benar terlaksanakan dengan baik,” tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News