KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) meyampaikan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2018 bahwa anggaran masih menjadi masalah di institusi kejaksaan. Terlebih bagi institusi kejaksaan di daerah. Wakil Ketua KKRI Erna Ratnaningsih menuturkan, APBN hanya menganggarkan satu atau dua perkara untuk penanganan pidana umum maupun pidana khusus. "Sementara mereka menangani lebih banyak termasuk perkara pidum (pidana umum), kejaksaan negeri dan tinggi tidak bisa menolak perkara yang masuk karena anggaran tidak ada. Inilah yang merepotkan mereka bagaimana penanganan kasus," terang Erna di Kantor KKRI Jakarta pada, Selasa (15/1). Persoalan anggaran yang terbatas menjadi fokus KKRI, lantaran dikhawatirkan dapat menjadi celah timbulnya anggaran yang diambil dari dana-dana yang tidak jelas. "Kita berharap kepada DPR dan Kemkeu untuk memperhatikan kecukupan anggaran untuk penanganan khususnya perkara pidum dan khusus, bagi Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di daerah," tambah Erna Ratnaningsih.
Komisi Kejaksaaan (KKRI) keluhkan keterbatasan anggaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) meyampaikan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2018 bahwa anggaran masih menjadi masalah di institusi kejaksaan. Terlebih bagi institusi kejaksaan di daerah. Wakil Ketua KKRI Erna Ratnaningsih menuturkan, APBN hanya menganggarkan satu atau dua perkara untuk penanganan pidana umum maupun pidana khusus. "Sementara mereka menangani lebih banyak termasuk perkara pidum (pidana umum), kejaksaan negeri dan tinggi tidak bisa menolak perkara yang masuk karena anggaran tidak ada. Inilah yang merepotkan mereka bagaimana penanganan kasus," terang Erna di Kantor KKRI Jakarta pada, Selasa (15/1). Persoalan anggaran yang terbatas menjadi fokus KKRI, lantaran dikhawatirkan dapat menjadi celah timbulnya anggaran yang diambil dari dana-dana yang tidak jelas. "Kita berharap kepada DPR dan Kemkeu untuk memperhatikan kecukupan anggaran untuk penanganan khususnya perkara pidum dan khusus, bagi Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di daerah," tambah Erna Ratnaningsih.