JAKARTA. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, tekanan terhadap industri perbankan kian datang beruntun. Di tengah perlambatan kredit, regulator bersikap tegas dengan mematok batas atas tarif transaksi kliring. Bulan ini, Bank Indonesia (BI) sudah mengetuk palu soal batas atas tarif kliring, yakni maksimal Rp 5.000 per transaksi. Ketegasan otoritas ibarat pil pahit bagi bank yang bersusah payah mengumpulkan laba dari pendapatan komisi (fee based income) di saat kredit lesu. Dus, aturan yang resmi berlaku per 1 Januari 2016 ini bakal berimbas negatif terhadap fee based bank dari transaksi kliring. Pasalnya, rata-rata biaya transaksi kliring saat ini berkisar antara Rp 7.500-Rp 15.000 per transaksi. Itu artinya, komisi bank dari transaksi kliring anjlok sekitar 50%-200% per transaksi.
Komisi kliring bank terpangkas
JAKARTA. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, tekanan terhadap industri perbankan kian datang beruntun. Di tengah perlambatan kredit, regulator bersikap tegas dengan mematok batas atas tarif transaksi kliring. Bulan ini, Bank Indonesia (BI) sudah mengetuk palu soal batas atas tarif kliring, yakni maksimal Rp 5.000 per transaksi. Ketegasan otoritas ibarat pil pahit bagi bank yang bersusah payah mengumpulkan laba dari pendapatan komisi (fee based income) di saat kredit lesu. Dus, aturan yang resmi berlaku per 1 Januari 2016 ini bakal berimbas negatif terhadap fee based bank dari transaksi kliring. Pasalnya, rata-rata biaya transaksi kliring saat ini berkisar antara Rp 7.500-Rp 15.000 per transaksi. Itu artinya, komisi bank dari transaksi kliring anjlok sekitar 50%-200% per transaksi.