KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan komisi 8% layanan
ride hailing atau ojek online (ojol) yang diberlakukan sejak 1 Juli 2026 menuai berbagai tanggapan dari mitra pengemudi ojol. Sejumlah mitra pengemudi menyebut potongan aplikasi 8% tidak diterapkan oleh beberapa aplikator dan tidak berdampak terhadap kenaikan pendapatan. Dua raksasa perusahaan layanan
ride-hailing, Gojek dan Grab sebelumnya mengungkapkan pemberlakuan komisi 8% dimulai sejak 1 Juli 2026. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyebut akan memberlakukan komisi 8% untuk layanan penumpang roda dua Grab Bike.
Baca Juga: Komisi Aplikasi Ojol 8% Berlaku Mulai Hari Ini (1/7), Ini Catatan Asosiasi Pengemudi “Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike,” kata Neneng saat Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Selasa (23/6/2026). Senada, Wakil Direktur Utama GoTo, perusahaan yang menanungi Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo juga memastikan komisi 8% akan diberlakukan untuk layanan penumpang roda dua GoRide per 1 Juli 2026. “Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide,” kata Catherine dalam kesempatan yang sama. Tanggapan Berbeda Mitra Pengemudi Hari pertama pemberlakuan komisi 8%, sejumlah mitra pengemudi menyebut terdapat perbedaan implementasi antara aplikator. Salah satu mitra pengemudi yang tergabung dalam layanan Gojek, Rudy, mengaku komisi 8% sudah berlaku. “Sudah. Kalau saya dapat order itu tuh ada perinciannya lah gitu. 92% itu saya dapet dari tarif,” kata Rudy ketika ditemui pada Sabtu (4/7). Rudy menjelaskan skema komisi yang diterapkan saat ini sudah terasa adil bagi dirinya. Selain komisi 8%, Rudy mengaku terbantu dengan dihapuskannya biaya langganan yang sebelumnya diterapkan aplikator Gojek untuk layanan hemat. “(Layanan) Hemat itu kan sekarang udah nggak berbayar ya atau berlangganan gitu ya, khusus di Gojek ini ya. Jadi tuh saya rasain akun makin stabil. Jadi ya ngebantu juga sih menurut saya,” kata Rudy. Berbeda dengan Rudy, salah satu mitra pengemudi yang tergabung dalam Grab, Alex, mengungkapkan implementasi komisi 8% tidak disertai dengan informasi yang detil dan transparan. Menurut Alex banyak rincian transaksi yang rancu dalam implementasi skema bagi hasil baru tersebut. “ Kalau di Grab itu enggak detail kan kayak Gojek gitu. Tarif dasar turun, cuman kalau untuk di Grab itu rancu juga,” kata Alex di kesempatan berbeda pada Sabtu (4/7). Alex mengungkapkan dalam skema bagi hasil yang diterapkan Grab, aplikator memotong 8% dari biaya perjalanan pada hari berikutnya. Potongan 8% diberlakukan ke total pendapatan harian pada keesokan harinya. Sistem ini membuat dirinya dan mitra pengemudi lain salah kaprah dalam menghitung pendapatan. “Penghasilan kan tertulis di aplikasi situ, bagi hasil di penghujung atau setelah off-bid ya. Nah, kebanyakan driver salah kaprah. Rp10.200 itu dipotong lagi 8%, sedangkan Grab enggak menjelaskan,” kata Alex Alex mengaku kaget dengan sistem yang diterapkan oleh Grab. Hal ini membuat ia sulit untuk memperkirakan pendapatan bersih harian yang bisa ia kantongi. “Jadi orang kan berpikirnya, Loh, kok Gojek lebih untung ya? Rp10.212 sudah bersih, sedangkan Grab Rp10.200 itu harus dipotong 8%,” jelas Alex. Skema Bagi Hasil Aplikator Gojek dan Grab Pasca pemberlakuan implementasi 8%, baik Gojek dan Grab belum mengeluarkan pernyataan resmi kepada media. Dilansir dari pengumuman yang diterima oleh mitra pengemudi di aplikasi, masing-masing aplikator menerapkan skema bagi hasil yang berbeda. Untuk layanan reguler, Gojek menyesuaikan tarif dasar perjalanan untuk menjaga keterjangkauan harga. Dalam skema ilustrasi yang diumumkan di aplikasi mitra pengemudi, Gojek menetapkan tarif perjalanan minimal Rp11.100 untuk Jabodetabek. Tarif tersebut kemudian dipotong 8% dengan mitra pengemudi menerima 92% dari tarif perjalanan, atau sebesar Rp10.212. Sementara untuk layanan hemat, Gojek menyesuaikan tarif dasar perjalanan dan menghapus biaya langganan, namun tetap memberlakukan promo Gojek memotong 8% dari tarif perjalanan. Di sisi lain, Grab menerapkan skema bagi hasil yang berbeda dengan Gojek. Untuk perjalanan jangka pendek atau minimal di Jabodetabek, Grab menetapkan tarif dasar penumpang sebesar Rp10.200. Tarif tersebut kemudian dipotong 8% dengan mitra pengemudi menerima 92% dari tarif perjalanan, atau sebesar Rp 9.384. Berbeda dengan Gojek, Grab memotong tarif di hari berikutnya atau setelah jam 24.00. Siapa yang Sesuai Regulasi? Bagi mitra pengemudi yang tergabung dalam layanan Gojek dan Grab tentu merasakan perbedaan yang signifikan antara implementasi 8% yang ditetapkan masing-masing aplikator. Hingga kini, Pemerintah belum mempublikasikan regulasi atau payung hukum terbaru yang mengatur penerapan komisi ojol secara teknis usai adanya Perpres Nomor 27/2026 soal komisi ojol 8%. Regulasi teknis terakhir soal besaran komisi ojol masih tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tahun 2022 yang mengubah Diktum Delapan dari
KP 667/2022, yakni batas maksimal potongan aplikator menjadi maksimal 20%.
Sementara itu, berdasarkan laman resmi Kementerian Perhubungan, aturan biaya jasa minimal (yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi) masih diatur lewat KP 667/2022. Regulasi KP 667 itu mengatur biaya jasa minimal bersih yang diperoleh driver untuk Zona II Jabodetabek harus berada dalam rentang Rp 10.200 - Rp 11.200. Berdasarkan aturan ini, maka tarif batas bawah yang bersih diperoleh mitra pengemudi adalah Rp10.200. Mengacu pada peraturan tersebut, mitra pengemudi Grab yang hanya menerima Rp 9.384 per perjalanan jarak pendek menerima biaya jasa di bawah tarif batas bawah yang diatur sebesar Rp10.200, sementara mitra pengemudi Gojek yang menerima Rp10.212 masih berada dalam rentang biaya jasa yang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News