KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik Pangarso ke lembaga pemasyarakatan (lapas), Rabu (18/12). Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kedua terpidana yang pernah menjadi kader Partai Golkar itu dijebloskan ke dua lapas berbeda. Baca Juga: Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha, KPPOD: Tidak ada pengaruhnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik ke penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik Pangarso ke lembaga pemasyarakatan (lapas), Rabu (18/12). Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kedua terpidana yang pernah menjadi kader Partai Golkar itu dijebloskan ke dua lapas berbeda. Baca Juga: Mendagri Tito keluarkan surat edaran kemudahan berusaha, KPPOD: Tidak ada pengaruhnya