KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah dengan total luas 80 m² berikut dengan bangunan ruko di atasnya di Kawasan Mega Mas, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara. "Untuk memaksimalkan upaya asset recovery maka berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62 /Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Anggiat P. Nahot Simaremare yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (10/3). Baca Juga: Potensi Krisis Ekonomi Setelah Positif Korona
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lelang tanah di Manado dari perkara Anggiat Nahot
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah dengan total luas 80 m² berikut dengan bangunan ruko di atasnya di Kawasan Mega Mas, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara. "Untuk memaksimalkan upaya asset recovery maka berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62 /Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Anggiat P. Nahot Simaremare yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (10/3). Baca Juga: Potensi Krisis Ekonomi Setelah Positif Korona