Jakarta. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk harus merestrukturisasi utangnya lewat jalur pengadilan. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas perusahaan yang dulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk ini diajukan kantor hukum Armand Yapsunto Muharamsyah and Partners dan diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Menerima permohonan PKPU pemohon dan menyatakan PT Citra Maharlika Corpora Nusantara Corpora Tbk dalam keadaan PKPU sementara 45 hari sejak putusan dibacakan," ucap ketua majelis hakim Sumpeno dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (31/10). Menurut majelis, permohonan PKPU yang diajukan tersebut sudah memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebab, dalam persidangan perusahaan yang memiliki kode saham CPGT di Bursa Efek Indonesia itu juga telah mengakui memiliki utang kepada pemohon dan kreditur lain.
Komisi pengacara macet, CPGT resmi berstatus PKPU
Jakarta. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk harus merestrukturisasi utangnya lewat jalur pengadilan. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas perusahaan yang dulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk ini diajukan kantor hukum Armand Yapsunto Muharamsyah and Partners dan diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Menerima permohonan PKPU pemohon dan menyatakan PT Citra Maharlika Corpora Nusantara Corpora Tbk dalam keadaan PKPU sementara 45 hari sejak putusan dibacakan," ucap ketua majelis hakim Sumpeno dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (31/10). Menurut majelis, permohonan PKPU yang diajukan tersebut sudah memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebab, dalam persidangan perusahaan yang memiliki kode saham CPGT di Bursa Efek Indonesia itu juga telah mengakui memiliki utang kepada pemohon dan kreditur lain.