Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berikan usulan terhadap RUU Penyiaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati memberikan beberapa usulan terhadap perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, terkait dengan pengaturan materi isi siaran televisi.

Menurutnya, siaran televisi haruslah mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak. "Ada beberapa prinsip umum yang kami ingatkan kembali bahwa mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas," ujar Rita di dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI, Senin (24/2).

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja juga revisi UU Pers, apa isinya?


Selain itu, Rita juga mengimbau agar tayangan televisi dapat lebih mengutamakan hak hidup dan tumbuh kembang anak, menerapkan prinsip non-diskriminasi, mengikuti regulasi yang berlaku, serta menegaskan kembali fungsi televisi sebagai sarana hiburan sekaligus pendidikan.

Mewakili KPAI, Rita juga memberikan lima buah masukan terhadap RUU Penyiaran untuk dapat mengatur agar tayangan televisi ke depannya bisa memberikan manfaat bagi anak-anak.

Pertama, KPAI meminta seluruh aktivitas penyiaran dari hulu hingga hilir harus memiliki perspektif perlindungan anak. Secara detail, dalam hal hulu, di dalamnya meliputi perencanaan produksi hingga proses produksi, harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

KPAI juga meminta agar pekerja anak di media harus terlindungi hak-haknya. Hal ini didukung oleh beberapa fakta bahwa anak-anak yang bekerja di industri media dapat bekerja bahkan hingga pagi hari.

Baca Juga: Inilah daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas)

"Kami mendapatkan beberapa studi yang mengatakan anak-anak yang bekerja di industri media perlindungannya cukup memprihatinkan, karena dia bisa bekerja sampai pagi hari, tentu ini mengganggu kepentingan anak," papar Rita.

Editor: Handoyo .