KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) resmi menetapkan Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) terhadap biodiesel Indonesia. Hal itu ditetapkan berdasarkan kesimpulan yang dicapai oleh komisi tentang subsidi Uni Eropa. Berdasarkan kesimpulan tersebut BMAS harus dibebankan pada impor biodiesel yang berasal dari Indonesia. "Langkah pengimbang sementara harus diberlakukan pada impor biodiesel yang berasal dari Indonesia," dikutip dalam Peraturan Pelaksanaan Komisi Uni Eropa 2019/1344 yang diresmikan 12 Agustus 2019.
Komisi Uni Eropa resmi tetapkan bea masuk anti subsidi untuk biodiesel Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) resmi menetapkan Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) terhadap biodiesel Indonesia. Hal itu ditetapkan berdasarkan kesimpulan yang dicapai oleh komisi tentang subsidi Uni Eropa. Berdasarkan kesimpulan tersebut BMAS harus dibebankan pada impor biodiesel yang berasal dari Indonesia. "Langkah pengimbang sementara harus diberlakukan pada impor biodiesel yang berasal dari Indonesia," dikutip dalam Peraturan Pelaksanaan Komisi Uni Eropa 2019/1344 yang diresmikan 12 Agustus 2019.