KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa (UE) resmi menetapkan Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) terhadap biodiesel Indonesia. Hal itu ditetapkan berdasarkan kesimpulan yang dicapai oleh komisi tentang subsidi Uni Eropa. Berdasarkan kesimpulan tersebut BMAS harus dibebankan pada impor biodiesel yang berasal dari Indonesia. "Langkah pengimbang sementara harus diberlakukan pada impor biodiesel yang berasal dari Indonesia," dikutip dalam Peraturan Pelaksanaan Komisi Uni Eropa 2019/1344 yang diresmikan 12 Agustus 2019.
Baca Juga: Mendag Siapkan Serangan Balasan atas Pengenaan Bea Masuk Boleh Uni Eropa Terdapat sejumlah aturan yang dianggap menimbulkan subsidi bagi biodiesel Indonesia. Antara lain adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 61 tahun 2015 yang menciptakan Badan Pengelola Dana Pungutan Kelapa Sawit (BPDPKS). BPDPKS melakukan pungutan ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2015. Pungutan itu dinilai memberikan insentif bagi produksi biodiesel.