KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V DPR RI mendorong Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk segera direvisi. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan revisi ini perlu untuk memberikan payung hukum yang kuat terhadap ojek online (ojol). "Yang kita mau atur ini angkutan online, sudah berapa tahun angkutan online ini enggak ada undang-undang yang mengaturnya,” ungkap Lasarus dalam Raker Bersama Kementerian Perhubungan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Komisi V Dorong Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Minta Ojol Diregulasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V DPR RI mendorong Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk segera direvisi. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan revisi ini perlu untuk memberikan payung hukum yang kuat terhadap ojek online (ojol). "Yang kita mau atur ini angkutan online, sudah berapa tahun angkutan online ini enggak ada undang-undang yang mengaturnya,” ungkap Lasarus dalam Raker Bersama Kementerian Perhubungan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).