KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V DPR RI dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) pada Pembicaraan Tingkat I dan akan melanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II yakni pada rapat paripurna DPR untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan atas RUU inisiatif DPR tersebut diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi V DPR RI dengan wakil pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya serta dihadiri perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (26/8). “Pengesahan RUU SDA menunggu paripurna DPR. Substansinya sudah sesuai dengan UUD 1945 khususnya Pasal 33 dan 6 batasan pengelolaan SDA dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Menteri Basuki.
Komisi V DPR dan pemerintah setuju RUU SDA dilanjutkan ke rapat paripurna DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V DPR RI dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) pada Pembicaraan Tingkat I dan akan melanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II yakni pada rapat paripurna DPR untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan atas RUU inisiatif DPR tersebut diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi V DPR RI dengan wakil pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya serta dihadiri perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (26/8). “Pengesahan RUU SDA menunggu paripurna DPR. Substansinya sudah sesuai dengan UUD 1945 khususnya Pasal 33 dan 6 batasan pengelolaan SDA dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Menteri Basuki.