KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan akan mengupayakan kenaikan pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tahun 2021. Pasalnya, pagu indikatif Kementerian PUPR di 2021 yang ditetapkan berdasarkan surat bersama Menteri PPN dan Menteri Keuangan sebesar Rp 115,58 triliun. Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, pagu indikatif tersebut lebih rendah dari pagu kebutuhan yang diusulkan Kementerian PUPR yakni sebesar Rp 140,33 triliun. Dengan begitu, terdapat selisih anggaran sebesar Rp 24,74 triliun.
"Komisi V DPR RI bersama dengan Kementerian PUPR akan memperjuangkan kenaikan anggaran sesuai dengan usulan pagi kebutuhan tahun anggaran 2021 yang diusulkan untuk membiayai program-program prioritas sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU tentang APBN di DPR RI," ujar Lasarus saat membacakan kesimpulan rapat, Rabu (24/6). Baca Juga: Dapat pagu indikatif Rp 115,58 triliun, ini program unggulan Kementerian PUPR di 2021 Dalam kesimpulan tersebut, Lasarus pun mengatakan memahami paparan Kementerian PUPR tentang pagu indikatif 2021. Dia melanjutkan, Komisi V bersama Kementerian PUPR menyepakati akan menyesuaikan alokasi pagu anggaran belanja dan penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja dan Anggaran RAPBN 2021 berdasarkan usul dan pendapat Komisi V DPR. Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya sudah mencoba mengalokasikan pagu indikatif yang diperoleh ke berbagai program Kementerian PUPR di tahun mendatang. "Dari Rp 115,58 triliun tadi, kami coba untuk mengalokasikan sesuai dengan arahan yang diberikan pada sidang-sidang kabinet oleh Menkeu dan presiden, kita tetap mempertahankan atau memperketat belanja barang dan operasional, seperti perjalanan dan dinas sebagainya," kata Basuki.