Komisi V nilai Dahlan bisa memberi contoh buruk



JAKARTA. Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno mengatakan bahwa penggunaan plat nomor tidak resmi yang dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, telah melanggar undang-undang lalu lintas secara telak. Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Dahlan saat mengemudikan mobil listrik Tucuxi itu menurut Teguh, setidaknya melanggar tiga pasal yaitu Pasal 48, pasal 68 dan pasal 69 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.  Teguh menyebutkan, pasal 68 ayat 1 sampai 5, dengan tegas mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Selain itu juga pada pasal 69 ayat 1 dan pasal 48 terkait Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan bermotor, dalam UU nomor 22 tahun 2009.  Teguh menuturkan, yang lebih memprihatinkan adalah pelanggaran itu dilakukan oleh seorang pejabat publik yang notabene merupakan seorang menteri yang masih menjabat secara aktif. Dikatakan Teguh, pelanggaran ini akan menimbulkan preseden buruk pejabat publik di mata masyarakat.  "Hal inilah yang harus dikritisi. Sebagai pejabat publik, jabatan Dahlan sebagai menteri seharusnya memberi keteladanan bagi masyarakat. Karena kalau menteri saja plat nomornya palsu, bodong, bikin sendiri, maka masyarakat akan merasa punya hak untuk seenaknya sendiri menggunakan plat bodong," tutur Teguh di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/1)  Selain itu, Teguh menyebut bahwa jika Dahlan ingin melakukan uji coba kendaraan, seharusnya mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara itu dapat melakukan uji coba di sirkuit yang bukan merupakan jalan umum, sehingga tidak mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Sebab, jika penggunaan mobil bertenaga listrik itu dimaksudkan untuk tujuan pengembangan, maka hal itu juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU, seperti menggunakan sopir profesional atau test driver profesional dalam uji coba tersebut.  "Jadi kalau beliau (Dahlan Iskan) mau pakai plat nomor palsu 10 buah juga tidak dilarang, asal penggunaannya tidak di jalan umum. Begitu di jalan umum, artinya dia harus mengikuti ketentuan yang berlaku," tandas Teguh. Politikus PAN ini menambahkan, menurutnya persoalan penggunaan plat nomor bodong yang dilakukan Dahlan Iskan merupakan masalah keteladanan. Menurut Teguh, hal ini akan menjadi hal yang dilematis bagi pihak Kepolisian. Sebab, jika pelanggaran yang dilakukan Dahlan ini tidak ditindak dan diberi sanksi, maka polisi akan berhadapan dengan masyarakat yang merasa dibedakan perlakuannya. "Ketika masyarakat memakai plat nomor bodong, masyarakat akan protes dan menanyakan kepada masyarakat ditindak, sedangkan Dahlan tidak? Ini tentu akan menjadi preseden buruk," tegas Teguh. Di sisi lain, lanjut Teguh, timbul masalah lain mengenai biaya pembuatan mobil yang digunakan Dahlan ini. Jika dana pembuatan mobil Dahlan menggunakan biaya dari anggaran BUMN, maka DPR berhak memprotes hal ini. Sebab, Komisi VI DPR belum pernah mendapatkan paparan terkait rencana pengembangan mobil listrik oleh BUMN tertentu. "Saya rasa DPR harus minta klarifikasi mengenai hal ini dalam waktu dekat. Kami harapan bisa dilakukan minggu ini atau minggu depan," pungkas Teguh. Sebelumnya, pihak Kepolisian menyatakan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan melakukan pelanggaran lalu lintas saat mengemudikan mobil listrik Tucuxi. Setidaknya ada tiga pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Dahlan. Ketiga pelanggaran itu adalah soal plat nomor kendaraan yang tidak resmi. Seperti diketahui, Dahlan mengemudikan "Ferarri" Tucuxi bernomor kendaraan DI 19. Ternyata, nomor kendaraan itu tidak pernah dikeluarkan polisi. Kode DI juga tidak ada. Kedua, saat mengemudikan mobil listrik itu terjadi kecelakaan. Dahlan yang mengemudikan mobil tersebut menabrak tebing di Dusun Ngerong, Desa Dadi,  Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada Sabtu (5/1). Kecelakaan terjadi akibat rem mobil tersebut blong. Sebelum terperosok di Magetan, mobil tersebut berangkat dari Solo, Jawa Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur. Hingga kini bangkai mobil masih berada di  Mapolres Magetan. Dahlan juga tidak mempunyai surat saat mengemudikan Tucuxi di jalan raya. Berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1. Di mana, Pasal 310 ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta.  Pasal 280 dan pasal 64 ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.