Komisi VI belajar perkoperasian ke Prancis



KONTAN.CO.ID - PARIS. Koperasi di Prancis tumbuh secara luar biasa dan menjadi salah satu ujung tombak perekonomian nasional lantaran koperasi menyumbang 12% terhadap Pendapatan Bruto Domestik (PDB) Prancis.

Koperasi di Prancis menghasilkan perputaran uang mencapai € 300 miliar per tahun. Terdapat lebih dari 22.500 koperasi di Prancis dengan jumlah anggota mencapai 26 juta orang, jumlah pegawai mencapai 1,2 juta orang.

“Pemerintah Prancis tidak banyak mencampuri koperasi, tapi melakukan pengawasan. Kalau ada pelanggaran, ditindak tegas. Ada audit independen. Apabila anggota koperasi tidak mengelola produknya sesuai aturan akan ditutup dan diberi sanksi. Ini yang harus betul-betul dituntut bagi pemerintah, untuk membina dan mengawasi kesejahteraan anggota koperasi,” kata Ketua Kunjungan Kerja Panja Komisi VI DPR RI ke Prancis, Bowo Sidik Pangarso kepada Kontan.co.id pada Rabu (22/11).


Bowo menegaskan RUU Perkoperasian akan memperkuat fungsi pengawasan dan memberikan sanksi tegas. RUU juga diharapkan bisa mengatur kestabilan harga, ada batasan harga tertinggi dan terendah sehingga tidak merugikan anggota koperasi.

Capaian kinerja koperasi di Prancis menjadi masukan bagi penyusunan RUU Perkoperasian yang tengah digodok oleh Panja RUU Perkoperasian Komisi VI DPR RI. Karena itu, diharapkan dari kunjungan kerja Panja RUU Perkoperasian ke Prancis, pemerintah dan DPR bisa menghasilkan RUU Perkoperasian yang sesuai harapan masyarakat.

“Indonesia sebagai negara yang sedang memperkuat dan mengembangkan koperasi dapat mempelajari dan mengambil contoh baik dari apa yang telah di praktekkan negara Prancis dalam menjadikan koperasi sebagai salah satu ujung tombak perekonomian nasional,” kata Bowo.

Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan sistem pengawasan internal dan eksternal yang dilaksanakan oleh koperasi di Prancis sebenarnya mirip dengan yang di Indonesia. Hanya saja diakuinya, pengawasan sangat konsisten dan tidak segan menjatuhkan sanksi.

Dari sisi pengawasan internal, koperasi Prancis diwajibkan melakukan audit sebelum RAT, yang kemudian diperiksa oleh Dewan Tinggi yang didalamnya termasuk pihak pemerintah.

"Pengawasan koperasi di Prancis sangat konsisten, kalau ada temuan pelanggaran harus segera melakukan perbaikan, kalau tidak diancam sanksi,” kata Meliadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto