Komisi VI desak pemerintah serahkan hak bangun pabrik gula baru kepada BUMN



JAKARTA. Komisi VI DPR mendesak pemerintah untuk menyerahkan hak membangun pabrik gula baru pada badan usaha milik negara (BUMN) gula. Sebab, perusahaan swasta tidak menyerap tebu dari petani setempat. Anggota Komisi VI DPR Pasha Ismaya Sukardi mendesak pemerintah agar tidak sembarang memberikan izin pendirian pabrik gula pada perusahaan swasta. Pasalnya, perusahaan swasta tidak menggiatkan dan menyerap tebu dalam negeri. "Jangan gara-gara atas nama investasi dan revitalisasi pabrik gula pemerintah sembarang beri izin pada swasta. Lebih baik berikan pada BUMN yang jelas-jelas serap tebu rakyat," tutur dia, Selasa (14/6). Sebagai informasi, Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) berencana membangun pabrik gula di beberapa lokasi dengan total lahan mencapai 922 ribu hektare lantaran ingin berkontribusi pada swasembada gula. AGRI pun telah memilih lokasi, antara lain Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Lampung Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Riau, Dompu, dan Merauke. Perusahaan swasta itu pun mengaku tengah melakukan pendekatan untuk penguasaan lahan. Namun, lokasi itu merupakan daftar lokasi yang pernah direncanakan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian sekitar 10 tahun lalu. Daftar lokasi pembangunan pabrik gula yang direncanakan AGRI itu pun tidak mungkin terealisasi karena kualitas lahan yang tidak cocok. Terkait hal itu, Pasha berpendapat, langkah pemerintah untuk memberikan izin pendirian pabrik gula itu tidak tepat. Sebab, tingkat serapan tebu dari petani setempat sangatlah rendah. Apabila dibandingkan dengan PTPN IX, PTPN X dan PTPN XI, justru tingkat serapan perusahaan swasta jauh lebih rendah "Lebih baik tiga BUMN gula itu saja. Jangan sampai terulang kejadian PT IGN yang tidak bisa turunkan idle kapasitas," kata dia. Pasha pun mempertanyakan, alasan pemerintah dengan mudahnya memberikan izin pendirian pabrik gula itu. "Mengapa dengan mudah Mendag beri rekomendasi. Meski kementerian yang beri rekomendasi harusnya pemerintah tidak begitu saja berikan izin," papar dia. Berdasarkan data stok fisik di gudang pabrik gula posisi 31 Mei 2011, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, dan PTPN XI merupakan BUMN gula yang menyerap tebu dari petani setempat dengan porsi terbesar dibanding lainnya. PTPN VII menyerap hingga 6.352 ton, PTPN IX menyerap 3.299 ton, PTPN X menyerap 3.313 ton, sedangkan PTPN XI menyerap 2.770 ton. PT Kebon Agung menjadi penyerap tertinggi sebesar 6.660 ton. Sementara perusahaan lainnya menyerap dengan level rendah mulai dari 13 ton (PT IGN), 474 ton (PG Camming & PG Bone), hingga paling tinggi sebesar 1.134 ton (PT Madu Baru). Bahkan ada perusahaan yang sama sekali tidak mendapat pasokan dari petani. Porsi terbesar merupakan milik pabrik gula dengan angka mencapai puluhan ribu ton. Anggota Komisi VI DPR Ibnu Munzir malahan pesimistis dengan rencana pembukaan lahan tebu baru. "Soalnya belum tentu lokasinya benar bisa digunakan untuk itu. Kalau bisa dibuktikan, biar mereka berikan datanya dulu untuk kita kaji," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.