JAKARTA. Dunia bisnis di Indonesia sempat dibikin heboh atas pengabulan permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika terhadap PT Telkomsel gara-gara sengketa utang-piutang senilai Rp 5,2 miliar. Meski Telkomsel akhirnya berhasil lepas dari jerat pailit lantaran Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan pilit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, badan usaha milik negara itu belakangan menghadapi persoalan atas tagihan fee kurator sebesar Rp 146,8 miliar. Nah, kasus Telkomsel ini menjadi catatan buruk terhadap kepastian hukum berbisnis dan berinvestasi di Indonesia. Atas dasar itulah, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengusulkan amendemen Undang Undang No. 37/ 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Alasannya, beleid tersebut dianggap usang dan terlalu longgar dalam mengatur proses pemailitan sebuah perusahaan.
Komisi VI DPR bakal amandemen UU Kepailitan
JAKARTA. Dunia bisnis di Indonesia sempat dibikin heboh atas pengabulan permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika terhadap PT Telkomsel gara-gara sengketa utang-piutang senilai Rp 5,2 miliar. Meski Telkomsel akhirnya berhasil lepas dari jerat pailit lantaran Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan pilit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, badan usaha milik negara itu belakangan menghadapi persoalan atas tagihan fee kurator sebesar Rp 146,8 miliar. Nah, kasus Telkomsel ini menjadi catatan buruk terhadap kepastian hukum berbisnis dan berinvestasi di Indonesia. Atas dasar itulah, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengusulkan amendemen Undang Undang No. 37/ 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Alasannya, beleid tersebut dianggap usang dan terlalu longgar dalam mengatur proses pemailitan sebuah perusahaan.