Komisi VI DPR Desak Kenaikan TDL 15%



JAKARTA. Kisruh kenaikan tarif dasar listrik bakal semakin rumit. Pasalnya, Komisi VI DPR mendesak pemerintah menunda kenaikan tarif itu.Permintaan tersebut merupakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan 34 asosiasi industri dan perdagangan, hari ini (19/7). DPR juga mendesak agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan TDL terutama bagi kalangan industri. Komisi DPR itu meminta besaran kenaikan tarif tersebut maksimal hanya 15%. “Untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA, tetap tidak naik,” kata Nurdin.Selain itu, para politisi Senayan ini juga mempermasalahkan landasan hukum kenaikan tarif setrum tersebut. “Dasar hukum kenaikan yang hanya berlandaskan peraturan menteri (permen) tidak cukup,” kata Nurdin Tampubolon, Wakil Ketua Komisi VI DPR.Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan tarif dasar listrik rata-rata 10% melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kenaikan Tarif Dasar Listrik. Belakangan, pemerintah merevisi peraturan menteri itu dengan menyatakan kenaikan bagi industri maksimal sebesar 18%.Sebelumnya, Menteri Energi dan SDM Darwin Z. Saleh mengatakan landasan hukum kenaikan tarif dasar listrik itu sudah sesuai dengan undang-undang. Dia juga mengatakan kenaikan tarif listrik itu merupakan amanat undang-undang untuk menutupi defisit anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can