KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar Mukhtarudin meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dibahas melalui mekanisme Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal itu didasarkan agar pembahasan RUU ini dapat lebih terarah dan bisa lebih cepat selesai. Meskipun begitu, mekanisme dan substansi dalam pembahasan tetap tidak boleh diabaikan. "Karena butuh kecepatan, maka akan lebih baik prosesnya melalui Badan Legislasi ketimbang lewat Pansus. UU ini harus berkualitas dan jangan sampai nanti digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Mukhtarudin di dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).
Baca Juga: Kemnaker getol sosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Ia menambahkan, Omnibus Law merupakan kebutuhan bangsa, maka dari itu semua stakeholder harus memiliki persepsi yang sama. Apalagi, mengingat pemerintah sudah menyerahkan RUU Omnibus Law ke DPR, maka dari itu pihak DPR RI harus segera menindaklanjuti secara cepat agar tahapan-tahapan pembahasan bisa segera dilakukan. Lebih lanjut, Mukhtarudin bilang DPR tentu akan membahas substansi serta materi RUU Omnibus Cipta Kerja ini dengan melibatkan semua pihak. Baik dari pihak buruh melalui serikat pekerja, dan juga pihak pengusaha.