Komisi VI DPR Minta BKPM Kerjasama dengan Pemda untuk Permudah Perizinan Usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) masih mengalami kendala.

Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dapat meningkatkan penyuluhan serta mempermudah perizinan berusaha, khususnya bagi usaha mikro.

Sebab, menurut dia, saat ini pengurusan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) tidak mudah apalagi bagi pengusaha-pengusaha yang kurang paham mengenai teknologi.


“Saya terus terang, teman-teman di daerah pemilihan saya yang merasa dimudahkan juga ada, tapi memang biasa mereka yang literasi komputer dan literasi terkait pengisian formulir dan lain sebagainya dan kemampuan komputernya bagus, tapi majority dari pengusaha UMKM kita, apalagi mikro itu kan lemah ya pak,” ujar Deddy dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI dengan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Senin (19/9).

Baca Juga: Beban Kerja Naik, Kementerian Investasi Minta Tambah Anggaran Rp 792,3 Miliar di 2023

Politisi PDI-Perjuangan tersebut menyarankan agar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk dapat mempermudah akses pengusaha yang ingin mengurus perizinan.

Kerja sama tersebut menurutnya bisa dilakuka baik melalui pelayanan-pelayanan di kelurahan/kecamatan, hingga melakukan coaching (pelatihan) secara langsung kepada pengusaha.

Hal tersebut, agar Kementerian Investasi dapat mempercepat perizinan berusaha, khususnya bagi usaha mikro.

“Saya kira yang paling penting itu coaching, kasih tempat kalau perlu kumpulin di GOR sudah didata oleh dinas, langsung di tempat pak, supaya speed up. Jangan hanya dengan cara-cara business as usual kalau mau cepat pak,” imbuhnya.

Baca Juga: Luhut Ajak Investor Tanamkan Modal di 5 Destinasi Super Prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat