KONTAN.CO.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tetap optimistis menyambut disetujuinya Pagu Anggaran Kementerian Perdagangan Tahun 2025 sebesar Rp1,65 triliun oleh Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2025 tersebut turun sebesar Rp313,99 miliar atau 15,96 persen dibandingkan dengan anggaran Tahun 2024, yaitu sebesar Rp1,97 triliun. Penggunaan anggaran Tahun 2025 ini akan difokuskan pada empat arah kebijakan Kemendag, yaitu pengembangan ekspor; pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); perdagangan antarwilayah; serta pengamanan perdagangan. Persetujuan Komisi VI DPR RI disampaikan pada Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung Rabu, (4/9) di Jakarta. Hal-hal yang dibahas dalam Raker tersebut yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Kemendag Tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan realisasi anggaran Kemendag triwulan II 2024. Besaran Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2025 tersebut berdasarkan pada Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S612/MK.02/2024 dan Nomor B.480/D.8/PP.04.03/07/2024 perihal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran (TA) 2025, dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2025.
Komisi VI DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2025
KONTAN.CO.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tetap optimistis menyambut disetujuinya Pagu Anggaran Kementerian Perdagangan Tahun 2025 sebesar Rp1,65 triliun oleh Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2025 tersebut turun sebesar Rp313,99 miliar atau 15,96 persen dibandingkan dengan anggaran Tahun 2024, yaitu sebesar Rp1,97 triliun. Penggunaan anggaran Tahun 2025 ini akan difokuskan pada empat arah kebijakan Kemendag, yaitu pengembangan ekspor; pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); perdagangan antarwilayah; serta pengamanan perdagangan. Persetujuan Komisi VI DPR RI disampaikan pada Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung Rabu, (4/9) di Jakarta. Hal-hal yang dibahas dalam Raker tersebut yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Kemendag Tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan realisasi anggaran Kemendag triwulan II 2024. Besaran Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2025 tersebut berdasarkan pada Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S612/MK.02/2024 dan Nomor B.480/D.8/PP.04.03/07/2024 perihal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran (TA) 2025, dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2025.