Jakarta. Komisi VI DPR RI memutuskan menolak penyertaan modal negara (PMN) untuk tiga badan usaha milik negara (BUMN) di bawah Kementerian BUMN. Komisi VI juga memutuskan mengurangi besaran PMN untuk satu BUMN. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan yang mewakili Menteri BUMN dan Komisi VI DPR RI hari ini. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi VI menggelar rapat internal pada hari ini. Keputusan tersebut pun disepakati pemerintah. "Dari rapat tersebut komisi VI juga telah melakukan rapat pleno yang didahului oleh laporan Panja PMN satu dan dua dan pandangan fraksi-fraksi untuk menyampaikan keputusan PMN," kata Ketua Komisi VI Teguh Juwarno, Kamis (23/6).
- PT Hutama Karya Rp 2 triliun
- Perum Bulog Rp 2 triliun
- PT Perikanan Nusantara Rp 29,4 miliar nontunai
- PT RNI Rp 692,5 miliar nontunai
- PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun
- PT Pelni Rp 564,8 miliar nontunai
- PT Barata Indonesia Rp 500 miliar
- PT Wijaya Karya Rp 4 triliun
- PT Pembangunan Perumahan Rp 2,25 triliun
- Perum Perumnas Rp 500 miliar dan Rp 235,4 miliar nontunai
- PT Inka Rp 1 triliun
- PT Krakatau Steel Rp 1,5 triliun dan Rp 956,5 miliar nontunai
- PT PLN Rp 10 triliun dan Rp 13,56 triliun setara nontunai (revaluasi aset)
- PT Askrindo Rp 500 miliar
- Perum Jamkrindo Rp 500 miliar
- PT Amarta Karya Rp 32,15 miliar nontunai
- PT Jasa Marga Rp 1,25 triliun
- PT Pertani Rp 500 miliar
- PTPN I Rp 25,05 miliar nontunai
- PTPN VIII Rp 32,77 miliar nontunai