KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Reza memandang positif langkah Menteri BUMN yang resmi menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010. Pada kebijakan tersebut Menteri BUMN Erick Thohir merevisi aturan tentang tatacara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN. "Yang pasti bukan aset-aset yang tidak bersifat strategis ya untuk investasi itu yang bisa dialihkan ke LPI ya, jadi dalam rangka aset-aset yang selama ini tidak feasible untuk usaha bagi perusahaan-perusahaan BUMN dan memerlukan suntikan dana investasi itu yang kemudian dialihkan. Saya kira Kita memandang positif terkait peraturan Menteri tersebut," jelas Faisol saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (18/4). Faisol menerangkan, aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebenarnya tidak hanya bersifat untuk memudahkan proses investasi di Indonesia. LPI merupakan badan yang melakukan konsolidasi terhadap aset-aset BUMN yang dirasa perlu untuk dilakukan keterlibatan swasta dalam proses investasi.
Komisi VI sambut positif soal aturan pemindahan aset BUMN ke LPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Reza memandang positif langkah Menteri BUMN yang resmi menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010. Pada kebijakan tersebut Menteri BUMN Erick Thohir merevisi aturan tentang tatacara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN. "Yang pasti bukan aset-aset yang tidak bersifat strategis ya untuk investasi itu yang bisa dialihkan ke LPI ya, jadi dalam rangka aset-aset yang selama ini tidak feasible untuk usaha bagi perusahaan-perusahaan BUMN dan memerlukan suntikan dana investasi itu yang kemudian dialihkan. Saya kira Kita memandang positif terkait peraturan Menteri tersebut," jelas Faisol saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (18/4). Faisol menerangkan, aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebenarnya tidak hanya bersifat untuk memudahkan proses investasi di Indonesia. LPI merupakan badan yang melakukan konsolidasi terhadap aset-aset BUMN yang dirasa perlu untuk dilakukan keterlibatan swasta dalam proses investasi.