KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI bakal mengadakan rapat kerja (raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (13/1) mendatang. Raker yang diagendakan bertempat di Ruang Rapat Komisi VII itu rencananya membahas sejumlah hal, termasuk kebijakan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO). “Terkait rapat antara komisi VII DPR RI dengan pihak terkait DMO ini, insya Allah akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto saat dihubungi Kontan.co.id (11/1). Pembahasan kebijakan pemenuhan DMO batubara akan dibahas bersama pembahasan topik-topik lain, yaitu rencana penetapan wilayah pertambangan 10 provinsi, program Kementerian ESDM Tahun 2022 yang terkait dengan aspirasi masyarakat dan evaluasi kinerja Kementerian ESDM tahun 2021, penjelasan terkait pencabutan izin perusahaan-perusahaan tambang, dan lain-lain. Raker dengan Menteri ESDM dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
Komisi VII Bakal Gelar Raker Dengan Menteri ESDM, Salah Satunya Bahas Kebijakan DMO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI bakal mengadakan rapat kerja (raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (13/1) mendatang. Raker yang diagendakan bertempat di Ruang Rapat Komisi VII itu rencananya membahas sejumlah hal, termasuk kebijakan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO). “Terkait rapat antara komisi VII DPR RI dengan pihak terkait DMO ini, insya Allah akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto saat dihubungi Kontan.co.id (11/1). Pembahasan kebijakan pemenuhan DMO batubara akan dibahas bersama pembahasan topik-topik lain, yaitu rencana penetapan wilayah pertambangan 10 provinsi, program Kementerian ESDM Tahun 2022 yang terkait dengan aspirasi masyarakat dan evaluasi kinerja Kementerian ESDM tahun 2021, penjelasan terkait pencabutan izin perusahaan-perusahaan tambang, dan lain-lain. Raker dengan Menteri ESDM dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.