Komisi VII DPR Akan Panggil Sritex untuk Bahas Upaya Penyelamatan Pekerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI bakal menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan pemerintah dalam upaya penyelamatan pekerja dari dampak pailitnya perusahaan tekstil itu. 

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, DPR akan mengawal agar masalah pailit Sritex ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan banyak pihak. 

"Untuk itu, Komisi VII DPR RI juga akan menggelar rapat dengan pihak pemerintah, pihak perusahaan, dan pihak terkait. Ini adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan Sritex," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (1/11). 


Baca Juga: Sritex Pailit, Ini Nasib Pemegang Saham SRIL Menurut Penjelasan BEI

Saleh menyebut, Komisi VII DPR telah menjadwalkan untuk melakukan kunjungan spesifik ke PT Stritex dalam rangka menerima masukan dari para pekerja. 

Ia juga mewanti-wantu agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak saling menyalahkan. Sebab, ada banyak faktor dan telah melintasi waktu lama untuk menahan agar Sritex tidak pailit.

"Yang perlu dicari adalah dukungan dan solusi dari seluruh pihak. Jangan saling menyalahkan. Hindari narasi yang membuat pihak lain tersinggung," tuturnya. 

Saleh juga mengapresiasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan PT Sritex. Terlebih, Sritex merupakan industri tektil padat karya yang dapat merekrut banyak tenaga kerja.

"Dari informasi yang ada, Sritex saat ini mempekerjakan lebih dari 50.000 tenaga kerja. Kalau Sritex tidak diselamatkan, dipastikan akan ada dampak ekonomi di tengah masyarakat," ujarnya. 

Vonis pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PT) Semarang kepada Sritex dan anak usaha memang menyita banyak perhatian pemerintah. 

Baca Juga: Kementerian Keuangan Beberkan Upaya Penyelamatan Sritex

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat Kementerian untuk mengkaji sejumlah hal untuk menyelamatkan Sritex. 

Prioritas utamanya sementara ini ialah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Keempat kementerian yang dilibatkan meliputi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat