KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI mengusulkan agar dibuat entitas khusus yang menaungi pemenuhan pasokan batubara untuk keperluan domestik. Entitas Khusus ini diharapkan dapat menjadi jawaban terkait permasalahan krisis batubara yang terjadi pada awal tahun 2022. Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM kompak tidak menyetujui PT PLN membeli batubara sesuai dengan harga pasar. Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan, mengingat kisruh Domestic Market Obligation (DMO) sudah terjadi kesekian kalinya, Komisi VII melakukan rapat maraton dan mengundang sejumlah mitra untuk menetapkan sejumlah rekomendasi.
"Ini menjadi produk keputusan Komisi VII yang sudah melalui perdebatan sangat panjang. Artinya, dari sisi mekanisme internal (rekomendasi) ini menjadi sebuah produk institusional yang pastinya nanti konteksnya ini keseragaman dalam menyuarakan ke Kementerian ESDM," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII bersama dengan Kementerian ESDM yang dapat disaksikan secara virtual, Kamis (17/2). Baca Juga: Nilai Ekspor Batubara pada Januari 2022 Anjlok ke US$ 1,07 miliar Maman mengungkapkan, rekomendasi yang diusulkan oleh Komisi VII DPR RI adalah agar dibentuk entitas khusus yang menaungi pasokan batubara untuk keperluan domestik. Dia berharap, definisi dan substansi entitas khusus tersebut menggunakan skema gotong royong dalam pemenuhan kebutuhan DMO. Maman tidak setuju kalau akan dibuat sebuah badan dan PLN akan membeli batubara pada harga pasar. Lalu, seluruh perusahaan-perusahaan penambangan melakukan urunan untuk menutupi selisih dari harga pasar dengan harga patokan yang sudah ada US$ 70 per ton. "Yang kami setujui PLN tetap membeli batubara pada patokan harga DMO US$ 70 per MT maksimal. Mungkin DMO juga akan berlaku dengan industri lainnya yang tentu berbeda-beda harganya. Kami persilakan mekanisme diserahkan ke pemerintah," ujar Maman.