KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi VII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif akan melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dalam waktu dekat membahas dua poin baru di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Kedua poin itu ialah pembentukan badan usaha khusus (BUK)
EBT dan power wheeling.
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menjelaskan, saat ini pihkanya bersama Kementerian ESDM sudah tuntas membahas 574 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di dalam RUU EBET. Proses selanjutnya penyelarasan di dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM.
Baca Juga: Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) Semester I 2023 Tidak Mencapai Target “Di dalam raker nanti ada tiga pasal yang akan dibahas, di antaranya pembentukan bdan usaha khusus atau pengelola EBT dan konsep power wheeling. Ini memerlukan keputusan selevel kementerian dan dibahas melalui raker,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (15/11).
Mengenai badan usaha khusus EBT, Sugeng mejelaskan, bentuknya nanti akan seperti SKK Migas atau Badan Usaha Khusus (BUK) di dalam sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Lantas mengenai poin power wheeling, Sugeng mengungkapkan, penggunaan jaringan bersama telah didiskusikan kembali setelah melihat permintaan listrik, khususnya dari energi baru terbarukan semakin tinggi. Komisi VII menilai salah satu strategi yang dinilai ideal untuk memenuhi
demand tersebut ialah dengan menerapkan sistem
power wheeling. “Kalau negara dalam hal ini PLN tidak mampu membangun pembangkit EBT, mau tidak mau perusahaan listrik swasta (IPP) juga harus berkontribusi. Maka nanti konsep itulah sekali lagi butuh keputusan melalui raker,” terangnya.
Baca Juga: Tidak Suntik Mati PLTU, Pemerintah Pilih Lakukan Opsi Ini Dia menegaskan, PLN sebagai pelaksana kebijakan seharusnya mengikuti keputusan yang diambil pemerintah. Dalam raker nanti, harus ada berbagai pihak dari Kementerian ESDM sebagai
leading sector hingga Kementerian Keuangan. “Kami upayakan lintas kementerian hadir,” imbuhnya.
Sugeng mengkritisi, selama ini dengan alasan
oversupply listrik,
power wheeling dihindari. Sebelumnya Komisi VII memaklumi hal tersebut, namun kondisi ini sudah berbeda. Berdasarkan perkiraan terkini, kondisi kelebihan setrum di sistem Jawa-Bali diperkirakan hanya akan terjadi sampai 2027 dari yang semula 2029.
“Di 2027 harus membangun pembangkit baru, makanya perlu segera diubah Rencana Umum Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN dari 2024-2033. Itulah yang akan kita bahas,” jelasnya.
Semestinya, lanjut Sugeng, raker ini dilaksanakan kemarin, namun karena Menteri ESDM mendampingi Presiden Indonesia ke Amerika, alhasil rapat akan ditunda pada 20 November 2023 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .