KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, mengkritik langkah Komisi VII DPR terkait persetujuan terhadap klausul power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET). Menurut Defiyan tindakan DPR memasukkan kembali klausul power wheeling ke dalam DIM RUU EBET merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum konstitusi ekonomi yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Dia mengingatkan bahwa pada Desember 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait kewenangan penyediaan listrik bagi masyarakat.
Baca Juga: Skema Power Wheeling Bisa Berikan Tambahan Pendapatan ke PLN Oleh karena itu, Defiyan menyatakan bahwa peraturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1/2015 dan No. 11/2021, yang berkaitan dengan izin pengelolaan listrik oleh pihak selain negara, harus dicabut karena bertentangan dengan hukum konstitusi. Defiyan merespons kemunculan kembali dua klausul terkait Badan Usaha Khusus Energi Baru Terbarukan (BUK EBT) dan Power Wheeling dalam DIM DPR RI.