KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, mengkritik langkah Komisi VII DPR terkait persetujuan terhadap klausul power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET). Menurut Defiyan tindakan DPR memasukkan kembali klausul power wheeling ke dalam DIM RUU EBET merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum konstitusi ekonomi yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Dia mengingatkan bahwa pada Desember 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait kewenangan penyediaan listrik bagi masyarakat.
Komisi VII DPR Dikritik Karena Setujui Klausul Power Wheeling dalam RUU EBET
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, mengkritik langkah Komisi VII DPR terkait persetujuan terhadap klausul power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET). Menurut Defiyan tindakan DPR memasukkan kembali klausul power wheeling ke dalam DIM RUU EBET merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum konstitusi ekonomi yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Dia mengingatkan bahwa pada Desember 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait kewenangan penyediaan listrik bagi masyarakat.