Komisi VII DPR Minta Pemerintah Tegas Soal Ekspor Bijih Nikel Ilegal ke China



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI meminta agar pemerintah meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas terkait adanya ekspor bijih nikel ilegal sebanyak 5,3 juta ton ke China. 

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto menyatakan, Pemerintah harus berani menindak semua pihak yang terlibat dalam ekspor nikel ilegal senilai Rp 14,5 triliun tersebut yang berlangsung sejak tahun 2020. Bila perlu evaluasi semua tim pengawasan ekspor.

“Secara aturan seharusnya ekspor ilegal sangat tidak mungkin terjadi sebab banyak pihak yang melakukan pengawasan seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun dalam praktiknya aturan tersebut diakal-akali sehingga ekspor ilegal nikel terbukti masih terjadi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (4/7). 


Mulyanto menegaskan, KPK dapat mendalami kinerja para pengawas ekspor ini. Dia khawatir  ada pembiaran atau ada main antara petugas dan eksportir ilegal.

Baca Juga: HIPMI: IMF Harus Objektif Terhadap Kebijakan Hilirisasi Indonesia

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah harusnya segera melacak dari pelabuhan mana dan perusahaan apa yang melakukan tindak ekspor ilegal tersebut dan segera memidanakannya. 

Wakil Ketua FPKS DPR RI meminta kasus ini harus dituntaskan secara transparan. Pemerintah tidak boleh membiarkan pengusutan kasus ini berlarut-larut.  Komisi VII DPR RI dalam waktu dekat akan mendalami soal ini bersama mitra terkait.

Menurutnya negara banyak dirugikan dengan ekspor nikel ilegal ini. Di satu sisi, hilirisasi nikel setengah hati, yang mengekspor nikel setengah jadi berupa nickel pig iron (NPI) dan Feronikel, tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai. 

“Program hilirisasi nikel padat insentif seperti, bebas pajak pertambahan nilai, PPH badan maupun bea ekspor,” ujarnya. 

Baca Juga: Dugaan Ekspor Nikel Ilegal ke China, Kementerian ESDM Lakukan Investigasi

Seperti diketahui Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional.

Dari data bea cukai China dilaporkan bahwa pada tahun 2020 ditemukan impor bijih nikel China dari Indonesia mencapai angka 3,4 miliar kilogram dengan nilai US$ 193 juta. Kemudian pada tahun 2021, China kembali mengimpor 839 juta kilogram ore nikel dari Indonesia dengan nilai US$ 48 juta. Sedangkan pada tahun 2022 sebesar 1 miliar kilogram ore nikel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .