KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI menyoroti langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru saja menerbitkan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, sektor minyak dan gas bumi merupakan sektor yang strategis dan tetap menjadi andalan dalam mendukung pembangunan dan perekonomian nasional. Oleh karena itu sektor migas haruslah dikelola dengan sebaik-baiknya, sehingga di dalam negeri akan terjamin sumber pasokan energi dengan harga yang terjangkau. Sugeng menambahkan, dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tertanggal 1 Juli 2021, maka Komisi VII DPR RI meminta penjelasan tentang kegiatan gas bumi melalui pipa pada wilayah jaringan distribusi dan wilayah niaga tertentu.
Komisi VII DPR pertanyakan urgensi revisi Permen ESDM tentang pengusahaan gas bumi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI menyoroti langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru saja menerbitkan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, sektor minyak dan gas bumi merupakan sektor yang strategis dan tetap menjadi andalan dalam mendukung pembangunan dan perekonomian nasional. Oleh karena itu sektor migas haruslah dikelola dengan sebaik-baiknya, sehingga di dalam negeri akan terjamin sumber pasokan energi dengan harga yang terjangkau. Sugeng menambahkan, dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tertanggal 1 Juli 2021, maka Komisi VII DPR RI meminta penjelasan tentang kegiatan gas bumi melalui pipa pada wilayah jaringan distribusi dan wilayah niaga tertentu.