KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tentangan terhadap rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen kian meluas. Pasalnya, revisi Permen soal PLTS Atap itu tergesa-gesa dan tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait, khususnya PLN dan Kementerian Keuangan, yang akan terkena dampak penerapan permen tersebut. Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Kementerian ESDM harus menimbang secara mata rencana mengubah aturan mengenai PLTS Atap kendati alasannya demi meningkatan kapasitas penggunaan PLTS Atap secara masif. Dia khawatir aturan pengganti nanti jadi celah bagi pengusaha nakal untuk terjun ke sektor ketenagalistrikan melalui cara yang tidak tepat. "Kami (Komisi VII) akan tanyakan dalam Raker dengan Menteri ESDM. Dari semua pihak yang terkait dengan PLTS Atap, yang terkait PLN akan menjadi pihak yang akan dirugikan. Sudah utangnya banyak, mesti membeli lagi listrik dari PLTS Atap yang mayoritas punya orang-orang kaya di perkotaan. Padahal pasokan listrik di kota kan oversupply," ujar Mulyanto saat diskusi secara virtual, Rabu (18/8).
Komisi VII DPR: Regulasi PLTS Atap berpotensi merugikan keuangan negara
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tentangan terhadap rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen kian meluas. Pasalnya, revisi Permen soal PLTS Atap itu tergesa-gesa dan tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait, khususnya PLN dan Kementerian Keuangan, yang akan terkena dampak penerapan permen tersebut. Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS, Kementerian ESDM harus menimbang secara mata rencana mengubah aturan mengenai PLTS Atap kendati alasannya demi meningkatan kapasitas penggunaan PLTS Atap secara masif. Dia khawatir aturan pengganti nanti jadi celah bagi pengusaha nakal untuk terjun ke sektor ketenagalistrikan melalui cara yang tidak tepat. "Kami (Komisi VII) akan tanyakan dalam Raker dengan Menteri ESDM. Dari semua pihak yang terkait dengan PLTS Atap, yang terkait PLN akan menjadi pihak yang akan dirugikan. Sudah utangnya banyak, mesti membeli lagi listrik dari PLTS Atap yang mayoritas punya orang-orang kaya di perkotaan. Padahal pasokan listrik di kota kan oversupply," ujar Mulyanto saat diskusi secara virtual, Rabu (18/8).