Komisi VII DPR Soroti Proses Birokrasi dalam Peraturan Harga Gas Murah untuk Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI bersepakat untuk mengkaji ulang aturan gas murah yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. 

Perihal evaluasi ulang ini juga tertulis dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII dan Menteri ESDM yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII, Maman Abdurrahman. 

Maman membacakan, Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM RI untuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan pelaku industri terkait usulan peninjauan kembali Permen ESDM No 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. 


Baca Juga: PGN Berharap Memperoleh Insentif Harga Gas Hulu, Ini Alasannya

Usulan ini diakui Maman bermula dari aspirasi Kementerian Perindustrian dan pelaku industri. Ada beberapa hal yang menjadi catatan khusus. Maman menjelaskan, sebagian pelaku industri menganggap rantai birokrasi perizinan terkait ruang untuk mendapatkan harga gas murah menjadi panjang. 

“Kenapa jadi panjang? Karena di Permen bapak tersebut harus melibatkan persetujuan SKK Migas, ESDM lagi dan lain sebagainya. Artinya setiap institusi punya loketnya masing-masing,” ujarnya dalam RDP, Kamis (2/2) 

Maman turut menyoroti banyaknya kata ‘paling sedikit’ di dalam Permen 15 yang dinilainya  multi tafsir. Dia khawatir jika mengajukan permohonan harga gas membutuhkan paling sedikit 5 syarat bisa jadi ketika syarat tersebut diberikan, dianggap oleh pihak lain tidak cukup. 

Maka itu, dia bermaksud untuk menjaga tafsir lain dan berharap agar Permen 15 bisa ditinjau kembali. 

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menanggapi, bahwa 7 sektor industri yang mendapatkan HGBT sudah melalui proses evaluasi. 

“Daftar ini berdasarkan dari masukan kementerian yang menangani. Dan 7 industri ini jelas nama-nama perusahaannya,” ujarnya. 

Baca Juga: Revitalisasi SPBG, PGN dorong pemanfaatan CNG

Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Idris Sihite menambahkan, kata ‘paling sedikit’ justru meminimalkan syarat-syarat yang harus diberikan pelaku usaha untuk mendapatkan harga gas murah. 

“Jadi sebenarnya Kementerian ESDM memperkecil jumlah datanya karena yang mengusulkan Perindustrian mereka boleh saja menambahkan data lebih dari yang disebutkan di sini. Tapi ESDM yang paling penting dalam usulan tersebut minimal ada sekian,” terangnya. 

Jadi menurutnya, ini justru menyederhanakan berapa kebutuhan data yang diperlukan untuk memberikan persetujuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .