Komisi VII DPR Targetkan Revisi UU Migas Rampung Tahun Depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Migas. Pasalnya saat ini diperlukan gebrakan besar untuk mendongkrak investasi dan produksi hulu migas di Tanah Air. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman menyatakan revisi Undang-Undang Migas agar segera masuk ke inisiatif DPR. 

“Kalau menurut saya agar Revisi UU Migas segera diselesaikan selambat-lambatnya bulan Juni 2023. Jadi selesai sudah menjadi produk undang-undang,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama SKK Migas, Rabu (16/11).


Dengan direvisinya UU Migas, pelaksanaan kerja SKK Migas mendapatkan payung hukum yang lebih kuat dan kepastian hulu migas di Indonesia menjadi lebih baik. 

Baca Juga: Masuk Era Senjakala Industri Migas, Revisi UU Migas Didesak Segera Dilakukan

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto menyatakan tidak adanya kepastian hukum di industri migas membuat perusahaan besar pada kabur. 

“Adanya ketidakpastian hukum menimbulkan hengkangnya pengusaha minyak seperti Total, Chevron, Conocophillips dan Shell,” terangnya dalam kesempatan yang sama. 

Di sisi lain, saat ini Indonesia mulai memasuki era senjakala industri migas sehingga pengelolaan sektor energi ini perlu dukungan rumusan dan grand strategy baru. 

“Menurut kami yang terjadi isunya bukan penurunan lifting karena lifting sudah turun terus tetapi yang utamanya SKK migas tidak mencapai target yang sudah turun,” ujarnya. 

Menurutnya kerja masif dan agresif yang dilakukan SKK Migas saat ini tidak mampu mendongkrak produksi migas, hanya sekadar menahan natural decline

Di sisi lain, insentif terbesar industri migas dari kenaikan harga minyak  tidak bisa menggenjot investasi karena dana yang didapat perusahaan migas untuk membayar utang, kegiatan operasional, atau investasi ke energi baru terbarukan. 

Maka itu, Mulyanto menilai, diperlukan penataan kelembagaan SKK Migas yang ideal di tengah senjakala industri migas. Dia mendesak revisi UU Migas harus segera berjalan. 

“Saya khawatir saja Andaman mengulangi kasus seperti Abadi Masela karena adanya ketidakpastian hukum,” terangnya. 

Baca Juga: Komisi VII DPR Masukkan Dana Abadi ke Dalam Revisi UU Migas

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto menambahkan, Revisi UU Migas jadi bagian yang diharapkan oleh investor oleh KKKS tentang kepastian hukum. 

“Jadi itu payung besarnya harus jelas mudah-mudahan dengan RUU Migas menjadi momentum para investor luar negeri melihat ada sesuatu yang baru di Indonesia. Dengan ini akan mengungkit daya tarik,” jelasnya. 

Dwi mengatakan, saat ini investasi hulu migas sudah didukung oleh fleksibilitas pemilihan mekanisme kontrak dan fiscal term perpajakan. “Mudah-mudahan dengan adanya Revisi UU Migas semakin meyakinkan mereka bahwa ini serius,” tegasnya. 

Adapun Revisi UU Migas ini tertuang dalam hasil kesimpulan rapat dengar pendapat pada Rabu (16/11). Tertulis bahwa, Komisi VII DPR Ri bersepakat dengan Kepala SKK Migas agar revisi UU Migas segera diselesaikan selambat-lambatnya bulan Juni 2023 sebagai payung hukum penguatan kelembagaan dan kepastian investasi hulu migas di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .