Komisi VII DPR Ultimatum Proyek Smelter Freeport Rampung Juni 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI meminta PT Freeport Indonesia tetap merampungkan proyek smelter paling lambat pada Juni 2023.

Permintaan ini termuat dalam putusan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama MIND ID dan PT Freeport Indonesia, Senin (6/2).

"Komisi VII DPR RI mendesak Dirut MIND ID dan Dirut PT Freeport Indonesia untuk segera menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian PTFI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ungkap Pimpinan Rapat Komisi VII, Eddy Soeparno saat membacakan kesimpulan rapat, Senin (6/2).


Baca Juga: MIND ID Siap Ambil Alih Saham Vale Indonesia (INCO)

Meski demikian, terjadi perdebatan soal penyelesaian proyek smelter tembaga Freeport.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, dalam UU Minerba memang diwajibkan untuk merampungkan proyek smelter pada Juni 2023. Akan tetapi, terjadi sejumlah kondisi seperti force majeur saat Pandemi Covid-19 dimana proyek smelter ikut terdampak.

"Pasti gak bisa kalau dipaksa tahun 2023 lantas dilarang ekspor, maka ada ketentuan lain oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah," kata Sugeng.

Untuk itu, Sugeng meminta agar dibentuk Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut soal perkembangan proyek smelter.

Baca Juga: Jika Ekspor Bahan Mentah Terus Dilakukan, Jokowi: Lupakan Kita Menjadi Negara Maju

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mempertanyakan kesiapan MIND ID dan Freeport untuk menuntaskan smelter jika larangan ekspor tembaga tetap diberlakukan.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengungkapkan, pihaknya belum bisa menyiapkan langkah mitigasi untuk komoditas tembaga semisal kebijakan ekspor dilarang.

"Kalau bauksit siap, kalau tembaga gak siap," kata Hendi dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .