KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema power wheeling dipastikan tidak masuk di dalam pembahasan Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang berlangsung saat ini. Namun pihak Komisi VII DPR RI mengusulkan skema penggunaan bersama jaringan transmisi juga masuk di dalam kebijakan energi bersih ini. Skema power wheeling adalah pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Melalui skema ini, produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) bisa menjual listrik langsung ke masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki PLN.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon menyatakan, anggota Komisi VII sempat mengusulkan power wheeling, tetapi usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah skema ini tidak masuk.
Baca Juga: Ini yang Jadi Kekhawatiran Pelaku Industri Energi Terbarukan di RUU EBET “Tetapi memang di temen-teman (Komisi VII) ada yang minta ada power wheeling kita lihat seperti apa nanti,” ujarnya saat ditemui setelah Rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung DPR RI, Rabu (21/6). Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, skema power wheeling tidak ada di dalam DIM sehingga Rapat Panja tidak ada pembahasan mengenai hal itu. “Jika ada usulan baru (mengenai power wheeling) harus di rapat kerja (Raker), harus dengan Menteri. Kalau saya kan Panja tugasnya membahas DIM saja,” ujarnya. Dalam catatan sebelumnya, Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai power wheeling dapat meningkatkan permintaan energi terbarukan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menyediakan energi terbarukan sehingga mengakselerasi peningkatan energi terbarukan, serta mengurangi beban investasi PLN untuk pembangkitan energi terbarukan. Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa menjelaskan, pemanfaatan jaringan bersama tenaga listrik atau power wheeling akan memberikan akses yang lebih mudah bagi konsumen untuk mendapatkan pasokan energi terbarukan dengan harga yang kompetitif. “Hal ini dapat mendorong minat pengembangan sumber daya energi terbarukan yang ada, dan tidak perlu bergantung pada permintaan dari PLN sebagai
off-taker selama ini,” jelasnya. Fabby menyatakan energi terbarukan (
renewable) power wheeling juga akan meningkatkan tingkat utilisasi jaringan listrik milik PLN, dan menjadi sumber pendapatan baru. Menurutnya, skema power wheeling merupakan konsekuensi dari sistem ketenagalistrikan Indonesia dengan PLN yang mempunyai hak monopoli dalam penguasaan jaringan transmisi.
Baca Juga: Pengamat: Kebijakan Sektor Energi Maju Mundur, Dominan Dipengaruhi Faktor Politik Fabby menambahkan penilaian Kementerian Keuangan yang menyebutkan implementasi power wheeling bertentangan dengan situasi kelebihan suplai PLN merupakan alasan tidak tepat.
Selain kelebihan suplai tersebut didominasi oleh pembangkit energi fosil sehingga menghambat capaian target bauran energi bersih, Fabby menjelaskan, kondisi kelebihan suplai juga diprediksi tidak berlangsung lama dan akan berakhir pada 2025 seiring dengan bangkitnya laju pertumbuhan permintaan listrik pasca pandemi. Dia menyatakan, RUU EBET jika disahkan akan berlangsung untuk kurun waktu yang panjang, bahkan melampaui masa kelebihan suplai saat ini. “Pemerintah harus mendorong penambahan energi terbarukan secara cepat terutama sekali jika dikaitkan dengan rencana adanya pengakhiran PLTU pada 2030,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .