KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi bakal mendorong pengembangan gas bumi ke depannya. Beleid yang merevisi ketentuan yang ada di Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 ini bakalan menambah masuknya pemain baru di bisnis gas bumi. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nasyirul Falah Amru menyebutkan aturan baru ini positif untuk memberikan iklim yang segar di bisnis gas bumi. Anggota DPR yang biasa disapa Gus Falah ini bilang dalam revisi Permen ESDM itu, terdapat aturan baru yang melenyapkan skema lelang dalam pembangunan proyek pipa gas bumi oleh badan usaha atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Permen ESDM juga memangkas kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "Kami juga tentunya berharap dengan dikeluarkan permen ini pastinya didalam kondisi yang saat ini mengalami pandemi, itu pasti mempunyai tujuan, salah satunya adalah untuk lebih meningkatkan jaminan pasokan gas bumi pada konsumen penggguna pada wilayah yang belum direncanakan atau ditetapkan hak khususnya," kata Gus Falah, dalam keterangannya Selasa (7/9).
Komisi VII mendukung Permen ESDM No 19/2021 untuk meningkatkan pasokan gas bumi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi bakal mendorong pengembangan gas bumi ke depannya. Beleid yang merevisi ketentuan yang ada di Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 ini bakalan menambah masuknya pemain baru di bisnis gas bumi. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nasyirul Falah Amru menyebutkan aturan baru ini positif untuk memberikan iklim yang segar di bisnis gas bumi. Anggota DPR yang biasa disapa Gus Falah ini bilang dalam revisi Permen ESDM itu, terdapat aturan baru yang melenyapkan skema lelang dalam pembangunan proyek pipa gas bumi oleh badan usaha atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Permen ESDM juga memangkas kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "Kami juga tentunya berharap dengan dikeluarkan permen ini pastinya didalam kondisi yang saat ini mengalami pandemi, itu pasti mempunyai tujuan, salah satunya adalah untuk lebih meningkatkan jaminan pasokan gas bumi pada konsumen penggguna pada wilayah yang belum direncanakan atau ditetapkan hak khususnya," kata Gus Falah, dalam keterangannya Selasa (7/9).